SERANG, - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten membuka posko pengaduan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, pembentukan posko pengaduan bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.
Sebagaimana surat edaran Ketua Ombudsman, posko pengaduan dibuka di kantor perwakilan di 34 Provinsi.
Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan didampingi Harri Widiarsa Asisten Muda Ombudsman RI selaku PIC Posko pengaduan CPNS Ombudsman Perwakilan Banten menerangkan bahwa para pelamar dapat mengakses posko pengaduan lewat tautan bit.ly/pengaduanCASN2021.
"Tautan itu dibuat sebagai salah satu wujud respons cepat Ombudsman dalam menangani laporan dan aduan dari masyarakat, serta terintegrasi secara nasional, " kata Dedy dalam keterangan melalui ponsel pribadinya.
Dedy Irsan menerangkan bahwa syarat untuk membuat pengaduan adalah mengisi formulir dan menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain scan/foto KTP, dokumen registrasi kartu SSCASN, dan bukti-bukti yang berkaitan dengan aduan.
"Ombudsman menerima laporan dan aduan dari tiga pihak, yaitu perorangan/korban langsung, kelompok masyarakat yang menjadi korban langsung, dan pihak-pihak yang menerima kuasa dari korban, " kata Ketua Ombudsman Banten.
Adapun mekanisme yang akan dilalui pelapor ialah. Pertama, pelapor diharapkan membuat laporan kepada helpdesk instansi bersangkutan. Kedua, pelapor menyampaikan laporan/keberatan/sanggahan atas ketidaklulusannya pada seleksi CASN kepada Ombudsman lewat posko pengaduan secara fisik atau virtual. Ketiga, jika aduan dilayangkan melewati masa sanggah, maka laporan itu diberikan terlebih dahulu kepada instansi bersangkutan.
Keempat, lanjutnya, Ombudsman akan memverifikasi syarat dan isi laporan. Jika ada persyaratan yang belum dipenuhi, maka laporan akan tercatat sebagai konsultasi non pelaporan dan tidak diperiksa, dan. Kelima, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan.
Terakhir, Ombudsman akan berkoordinasi dengan instansi yang menjadi terlapor.
"Untuk para pelamar yang mengalami maladministrasi pada proses seleksi CPNS 2021, dan masih ragu untuk melaporkan dapat menghubungi Ombudsman Banten melalui sms pengaduan di nomor 0811-1273-737 untuk berkonsultasi, " ungkap Dedy.***