Ditresnarkoba Polda Banten Kembali Meringkus Pengedar Narkoba 

    Ditresnarkoba Polda Banten Kembali Meringkus Pengedar Narkoba 

    SERANG, BANTEN, - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus pelaku AR (24) pengedar narkotika jenis sabu di depan SPBU Palima Kota Serang, Banten pada Senin (10/01) lalu, sekira pukul 21.00 WIB. 

    Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di SPBU Palima Kota Serang, yang dilakukan oleh AR. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten kemudian dilakukan penangkapan terhadap AR pada saat setelah AR mengambil paket narkotika jenis Sabu. 

    "Benar, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di SPBU Palima Kota Serang, " ungkap Suhermanto dalam keterangannya pada Jumat (14/01/2022). 

    Suhermanto mengatakan selanjutnya personel melakukan penggeledahan di SPBU Palima Kota Serang dan ditemukan sejumlah barang bukti. 

    "Saat di TKP, kami temukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20, 33 gram yang dibungkus kertas amplop berwarna putih dan dibungkus kembali dengan plastik berwarna ungu lalu dibungkus kembali dengan plastik berwarna hitam, dan satu buah handphone merk Samsung J7 Pro berwarna gold dengan nomor simcard Simpati, ” jelas Suhermanto. 

    Dalam keterangnnya, tersangka AR menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu itu di dapatkan dengan cara AR diarahkan oleh IY yang statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

    "Tujuan tersangka mengambil narkotika jenis Sabu tersebut yaitu untuk diambil lalu dibagi-bagi dan nantinya di sebar oleh AR, ” kata Suhermanto 

    Diakhir, Suhermanto menambahkan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

    "Atas perbuatannya AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " tandasnya.**

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Mandalawangi...

    Artikel Berikutnya

    Dirlantas Polda Banten: Dua Penumpang Meninggal...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dinsos Banten Sosialisasikan Pembentukan KSB di Kecamatan Mandalawangi
    Soal Jembatan Waluran Bojong, Masa Aksi Kepung Kantor DPRD Pandeglang
    Ombudsman Banten Mengajak Semua Pihak Jaga Integritas PPDB 2022
    Angka Pengangguran Masih Tinggi di Pandeglang, Pencaker Serbu Disnaker
    Bertema Ayo Bangkit Bersama, Forkopim Kecamatan Mandalawangi Peringati Harkitnas ke 114

    Tags