Asep Ucu SN
Asep Ucu SN
  • Nov 13, 2021
  • 3595

Berdasarkan SK Kemenkum HAM, Yoyon Sujana Resmi Pimpin Kesti TTKKDH Banten

PANDEGLANG, BANTEN, - H. Yoyon Sujana, SE selaku Ketua Umum (Ketum) Kebudayaan Edukasi Silat dan Tari Indonesia Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (Kesti TTKKDH) Banten Indonesia telah sah memiliki Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia pada tanggal 10 November 2021 bertepatan dengan hari Pahlawan.

"Saya selaku Ketum Kesti TTKKDH resmi telah memiliki SK dari Kemenkum HAM RI yang dikeluarkan bertepatan dengan Hari Pahlawan. Jadi sekarang mau bicara apapun kita Alhmadulillah sudah sah, " ungkap Yoyon Sujana yang kini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Banten, kepada media, Sabtu (13/11/2021).

Menurut Yoyon, keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU.0012991.AH.01.07.Tahun 2021 tentang pengesahan pendirian perkumpulan Kesti TTKKDH Banten Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Pandeglang sesuai salinan akta nomor 12, tanggal 15 Oktober 2021 yang telah dibuat oleh Notaris Syahrudin, SH di Kabupaten Pandeglang.

"Dengan adanya SK itu, kita akan melakukan silaturahmi roudshow ke seluruh padepokan silat dibawah Kesti TTKKDH se Provinsi Banten. Dan insya Allah dalam waktu dekat kita juga akan menggelar deklarasi, " kata Yoyon.

Adapun, lanjutnya dalam susunan kepengurusan Kesti TTKKDH Banten Indonesia yaitu Ketua Yoyon Sujana, SE, Wakil Ketua 1, DR.H.Rd.Furqon, HT, Wakil Ketua 2, Suhada, MA, Sekretaris Wahyu Kusnadiharja, S.AP dan Bendahara, Dadan Saladin serta 5 anggota yang diketuai oleh DR. Tb. Doni Candra.

"Sesuai dengan amanat dari para kasepuhan, kami akan berjuang bersama dalam membesarkan organisasi secara profesional sesuai AD/ART, " ujarnya.

Dijelaskan Yoyon, bahwa Kesti TTKDH sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1950-an. Namun organisasi baru dibentuk secara legal pada tahun 1952 dengan bentuk Yayasan. Akta notaris oleh pendiri dan pengurus Yayasan diubah menjadi Ormas pada tahun 1962. Hingga tahun 2013, organisasi ini didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM.

“Seiring berjalannya waktu, dìdaftarkan kembali melalui dan dalam akta notarisnya berbentuk Ormas, maka di Kementerian Hukum dan HAM dikatagorikan pada perkumpulan. Itu nomenklatur dari Kementerian, bukan kita yang mau. Perkumpulan yang namanya sesuai dengan AD/ART, hingga keluarlah keputusan itu, " terangnya.

Yoyon juga berpesan, agar momentum 10 November 2021 bertepatan dengan hari Pahlawan, Semua Kader dan Pengurus KESTI TTKKDH Banten Indonesia selalu berjiwa Pahlawan dalam menghadapi segala persoalan, karena wajib menjadi kesatria tangguh dan berjiwa besar yang dapat mengayomi.

"Jadi sekarang siapapun yang menyangkal keberadaan KESTI TTKKDH Banten Indonesia yang dipimpin oleh Yoyon Sujana (Ketua Umum KESTI TTKKDH Banten). Maka akan berlawanan bengan hukum yang berlaku. Karena Alhmadulillah sekarang kita sudah Sah berdasarkan Akta Pendirian yang di Sahkan oleh Kemenkum HAM, " tandas Yoyon. 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU