PANDEGLANG, - Pemerintah daerah kabupaten Pandeglang kembali menunda pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala desa serentak, yang sebelumnya akan dilaksanakan pada 15 Agustus mendatang. Berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 141/4251/SJ, tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada masa Pandemi.
Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita, SE, .MM mengatakan, surat tersebut harus segera di tindaklanjuti, agar tidak terjadi kegaduhan dan kondusifitas wilayah tetap terjaga.
"Hari ini kita undang bersama seluruh satgas covid-19, diantaranya Forkopimda. Hal ini kita lakukan, untuk membahas terkait penundaan Pilkades. Dan alhamdulillah, banyak masukan yang kami terima, " kata Irna Narulita usai acara Rapat Koordinasi Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Pandeglang, di Offroom Setda Pandeglang, Selasa (10/8/2021).
Dikatakannya, surat Mendagri terkait penundaan pilkades ini harus disosialisasikan kepada masyarakat khususnya pada para calon kepala desa, sehingga kata Irna dapat difahami jika keputusan ini untuk kemaslahatan bersama.
"Nanti kita akan undang perwakilan dari mereka (Kepala Desa) untuk bahas hal ini bersama Forkopimda, sehingga bisa disampaikan kepada para calon kepala desa, " ujarnya.
Dengan adanya penundaan Pilkades, kata Bupati. ini tentu pihak Pemda Pandeglang akan segera membuat surat keputusan penetapan Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) untuk mengisi jabatan kades yang habis masa jabatannya.
"SK PJS insha Allah kami selesaikan sore ini, untuk 32 Kecamatan bagi desa yang habis masa jabatannya, " imbuhnya.
Irna juga berharap, empat parameter yang masuk sesuai surat mendagri tersebut harus dapat dilaksanakan seperti menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan, menurunkan tingkat kematian serta menurunkan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratidi BOR) untuk Intensive Cars Unit (ICU) dan ruang isolasi.
"Kita harus edukasi seluruh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid - 19, dan mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid - 19 di masing-masing desa, " ujarnya
Semoga dengan kita melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan, Pilkades dapat segera dilaksanakan tanpa ada penundaan kembali.
"Hasil dari rakor tersebut, disepakati bersama, bahwa pilkades serentak di Pandeglang akan ditunda sesuai Surat mendagri tersebut, " tutup Irna.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, jika pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pandeglang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2021 mendatang.
"Iya, 17 Oktober untuk pemilihannya, itu hasil rapat tadi, " kata Kadis kepada media
Doni memastikan, meski seluruh tahapan untuk pemilihan ditunda, namun tidak berdampak kepada anggaran yang sudah dialokasikan untuk pemilihan.
"Kan dananya sudah dikunci dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka. Dalam anggaran Pilkades itu kan pertahapan, kalau tahapannya dilaksanakan, maka honornya diberikan, " terangnya.
Menurutnya, kebutuhan anggaran yang paling besar yakni pada saat pemilihan berlangsung. Karena diperlukan biaya untuk pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan membayar honor petugas.
"Yang paling besar itu pada saat pelaksanaan pemilihan, karena panitia wajib membuat TPS. Dan yang paling besar itu untuk membayar honor perorang, dan itu belum dilaksanakan, " ucap Doni.
Menurut Doni, kebutuhan anggaran di masing-masing desa untuk pelaksanaan Pilkades bervariatif.
"Untuk anggarannya minimal Rp 50 juta, ada yang Rp 100 juta dan yang paling besar sampai Rp 120 juta, " tandasnya.***