SERANG, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah mengangkat tenaga operator komputer vaksinasi Covid-19. Pengangkatan tenaga tersebut, guna mensukseskan Program Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Komarudin mengatakan, pengangkatan operator komputer vaksinasi tersebut sudah disertai dengan pengalokasian anggaran untuk gaji pokok dan transportasi operator komputer vaksinasi.
Dalam setiap bulan, kata Komarudin, operator komputer vaksinasi mendapatkan gaji pokok senilai Rp 2, 5 juta. Penghasilan tersebut ditambah dengan biaya transportasi, sehingga penghasilan operator komputer vaksinasi terakumulasi senilai Rp 4, 3 juta per-bulan.
"Tenaga kerja untuk operator komputer kegiatan vaksinasi direkrut dan bekerja berdasarkan kontrak kerja yang disepakati bersama. Bahkan, jumlah yang mereka terima lebih besar dibandingkan dengan pemberitahuan awal, " kata Komarudin, Senin (13/11/2021) lalu.
Ia mengatakan, para operator komputer vaksinasi bekerja selama 3 kali dalam sepekan atau 12 hari dalam sebulan.
"Volume kerja hanya setengah jumlah jam kerja. Dengan jumlah atau besaran gaji tersebut sudah dianggap layak, " ujar Komarudin.
Kendati demikian, jika operator komputer vaksinasi merasa keberatan dengan gaji yang diterima sekarang ini, Komarudin mempersilakan tenaga tersebut untuk tidak menandatangani kontrak kerja menjadi operator vaksin.
"Silakan tidak menandatangani kontrak kerja. Masih banyak masyarakat yang menginginkan pekerjaan tersebut, " katanya.