SERANG, - Kantor Wilayah Kementerian Agama Banten, sejak tanggal 1 hingga 6 September 2021, melalui Tim Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama RI terjun langsung ke masyarakat pelaku usaha di wilayah Provinsi Banten untuk melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan sertifikat halal yang diberikan pemerintah melalui BPJPH.
Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH menjadi salah satu lembaga pemerintah yang bertugas sebagai wakil negara dalam memberikan layanan publik terkait registrasi dan sertifikasi halal.
Ketua Satgas Halal pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Nasrul Latief menuturkan bahwa hingga saat ini satgas halal Kanwil Kemenag Banten telah melayani perizinan sertifikat halal.
"Kami Kemenag Banten telah keluarkan dan melayani perizinan sertifikat halal sebanyak 1500 kepada pelaku usaha, " kata Nasrul kepada media
Hal senada dikatakan Ketua tim peneliti, Fauziah menyampaikan bahwa survei ini dilakukan di 34 Provinsi.
"Untuk 12 provinsi termasuk Banten, survei akan dilakukan secara offline atau peneliti turun kelapangan. Sedang untuk 22 provinsi lainnya, survei dilakukan secara online, " kata Fauziah.