Satreskrim Polres Serang Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kasemen

    Satreskrim Polres Serang Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kasemen

    SERANG, - Hanya 4 jam, Satreskrim Polres Serang Kota, Polda Banten berhasil ungkap kematian Kakek Asni (55) di kediamannya di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Selasa (31/8/2021) kemarin.

    Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, jika korban meregang nyawa usai dicekik oleh istrinya sendiri, W (56). Pasalnya, korban sempat mengajak pelaku untuk berhubungan suami istri, namun ditolak oleh pelaku.

    Disampaikan AKBP Hutapea, jika pelaku berdalih khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Sebab, pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun untuk kerja di Arab Saudi.

    "Korban ngajak terlapor berhubungan suami istri dan terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke ustadz, ke kiyai biar sah hubungannya, " kata Kapolres saat pres conference di Mapolres Serang Kota, Rabu (01/9/2021).

    Menurut Kapolres, jika korban emosi akibat ajakannya ditolak pelaku. Sehingga korban pun menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Tetapi, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku yang sempat mendapat kekerasan dari korban.

    "Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar, terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Dan korban mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal, " terangnya.

    Dikatakan Kapolres, jika pengungkapan kasus berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP. Sehingga diketahui bahwa istri korban merupakan pelaku tewasnya korban.

    Bahkan, lanjut AKBP Hutapea, jika dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.

    "Dalam rumah tersebut kita temukan ada seorang wanita, dan dia adalah istri korban. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kita cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban, " ucap AKBP Hutapea.

    "Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga, " imbuhnya.

    Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku disangkakan pasal 44 ayat (1) dan (3) UU Nomor 23 tahun 2003 tentang KDRT.

    "Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, " tandasnya. 

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Plh Sekda Taufik Sudah Diprediksikan, Kandidat...

    Artikel Berikutnya

    Pacu Pembentukan Herd Immunity, BPJS Ketenagakerjaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dinsos Banten Sosialisasikan Pembentukan KSB di Kecamatan Mandalawangi
    Soal Jembatan Waluran Bojong, Masa Aksi Kepung Kantor DPRD Pandeglang
    Ombudsman Banten Mengajak Semua Pihak Jaga Integritas PPDB 2022
    Angka Pengangguran Masih Tinggi di Pandeglang, Pencaker Serbu Disnaker
    Bertema Ayo Bangkit Bersama, Forkopim Kecamatan Mandalawangi Peringati Harkitnas ke 114

    Tags