Sampah Liar, DLH Pandeglang Klaim Sudah Bekerja

    Sampah Liar, DLH Pandeglang Klaim Sudah Bekerja

    PANDEGLANG, - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang mengakui persoalan sampah liar yang masih timbul di beberapa titik jalan seperti di Jalan Raya AMD lintas timur Pandeglang, padahal papan larangan membuang sampah sudah jelas memuat sanksinya namun seakan dicuekin.

    Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Aep Saepudin mengatakan, pihaknya berulang kali mengangkut sampah liar yang diduga berasal dari luar Pandeglang. Meskipun pihaknya juga merasa jengah lantaran sampah Liar yang masih timbul lagi.

    "Kita sudah berkali-kali (mengangkut sampah liar) dibuang lagi. Ada lagi, dibuang lagi, ada lagi. Itu kerjaan kita rutin, kalau kita terlalu banyak mengambil sampah liar itu mengurangi track kita untuk meningkatkan PAD di Pandeglang, " katanya, Minggu (15/5/2022).

    Untuk pencegahan itu, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban Lingkungan (K3), Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

    "Kita sudah ketemu dengan Kasi MP termasuk Kasi Trantib juga. Bukan sampah kita buang, nanti disitu disangka bahwa pembuangan sampah sementara. Kalau bisa diintip dulu siapa yang buangnya karena repot juga kita gak tahu siapa orangnya. Jadi itu yang lewat mobil buang sampah di situ, " ungkapnya.

    Adapun pemberian sanksi atas pelanggaran perda, menurutnya dilakukan oleh Satpol PP sebagai penegak perda.

    "Kalau untuk sanksi tegas dari Satpol PP, " imbuhnya.

    Ia mengatakan, masyarakat yang ingin berlangganan untuk pengelolaan sampahnya, dapat menghubungi pihak terkait yang telah bekerjasama dengan DLH Kabupaten Pandeglang.

    "Jadi kalau masyarakat Pandeglang yang ingin berlangganan untuk membuang sampah, kita selalu bekerjasama dengan pihak RT, RW, Kepala Desa atau Kelurahan, untuk bisa berlangganan secara setiap bulan hanya Rp 15 ribu kecil sebetulnya, " ujarnya.

    Persoalan sampah, Aep Saepudin mengakui perlu adanya peran lain yang berkecimpung agar terciptanya lingkungan yang sehat dan bersih. Baik lintas instansi pemerintah maupun swasta dan peran dari masyarakat.

    "Untuk menciptakan lingkungan yang bersih itu tidak bisa dilakukan oleh satu Dinas Lingkungan Hidup saja. Nanti kita di kecamatan harus bekerjasama membagi tugas kewenangan kecamatan dimana, kewenangan lintas LH dimana. Ayo kita sama-sama bekerja bareng untuk menciptakan Pandeglang yang lebih baik yang lebih bersih mungkin seperti itu, " pungkasnya.**

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Bentuk Rasa Gembira, Warga Cilaja Pandeglang...

    Artikel Berikutnya

    Tekan Kasus Kekerasan Anak dan Narkotika,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dinsos Banten Sosialisasikan Pembentukan KSB di Kecamatan Mandalawangi
    Soal Jembatan Waluran Bojong, Masa Aksi Kepung Kantor DPRD Pandeglang
    Ombudsman Banten Mengajak Semua Pihak Jaga Integritas PPDB 2022
    Angka Pengangguran Masih Tinggi di Pandeglang, Pencaker Serbu Disnaker
    Bertema Ayo Bangkit Bersama, Forkopim Kecamatan Mandalawangi Peringati Harkitnas ke 114

    Tags