TANGERANG, - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MY (21), pada Minggu (1/8/2021). MY dibekuk lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 0, 56 gram.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka MY ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Kampung Cibogo Kulon, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang
"Dari tersangka MY kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0, 56 yang dikemas dalam plastik klip bening dan disembunyikan dalam lipatan tisu, " kata Wahyu kepada media, Rabu (4/8/2021).
Wahyu menyampaikan, penangkapan tersangka MY berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian mendalami informasi itu dengan melakukan observasi lapangan. Setelah mendapatkan ciri-ciri pria yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan.
"Tersangka MY kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan, " ujar Wahyu.
Kata Wahyu, tersangka MY terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " pungkas Kapolres