SERANG, BANTEN, - Kendaraan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi perhatian Ditlantas Polda Banten. Selain sosialisasi dan himbauan, Ditlantas Polda Banten juga menindak truk-truk ODOL yang ditemukan melalui kegiatan patroli di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang pada Jumat (28/01/2022).
Pada kegiatan patroli tersebut petugas Ditlantas Polda Banten juga menyampaikan aturan larangan melakukan modifikasi kendaraan yang menyebabkan Overdimension dan Overload (ODOL) pada kendaraan bermotor kepada para pengemudi angkutan barang.
"Sesuai Pasal 277 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua puluh empat juta rupiah, " kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto.
“Selain melakukan penindakan secara represif atau penindakan dengan tilang terhadap kendaraan barang katagori ODOL, personel Ditlantas dan Satlantas jajaran Polda Banten juga melakukan kegiatan dengan cara Preemtif yaitu melalui media sosial dan elektronik, patroli rawan laka dan langgar, memasang spanduk, membagikan leaflet dan stiker sedangkan kegiatan Preventif sudah dilaksanakan seperti patroli dan sosialisasi, ” ujar Budi Mulyanto.
Budi mengungkapkan pada hari ini langkah-langkah Represif yang sudah dilakukan oleh Ditlantas dan Satlantas jajaran yaitu melakukan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan ODOL sebanyak 49 kendaraan terkena tilang.
”Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan menyadarkan oknum yang memiliki kepentingan pribadi dengan memaksakan muatan yang sangat berat dan berlebih diluar kapasitas kendaraan, sehingga berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan lainnya, ” tutup Budi.**