Polda Banten Ungkap 4 Kasus Besar Mafia Tanah di Tahun 2021

    Polda Banten Ungkap 4 Kasus Besar Mafia Tanah di Tahun 2021

    SERANG, - Di tahun 2021 Satgas Mafia Tanah Polda Banten berhasil mengungkap 4 Kasus besar Mafia Tanah yang di apresiasi dalam penghargaan oleh Kakanwil BPN Banten, Jumat (15/10)

    Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan bahwa 4 Kasus Besar Mafia Tanah tersebut diantaranya Kasus Pertama dengan LP 109/IIIRes.1.9./2021/ Banten SPKT II tanggal 23 maret 2021 dengan mengamankan tersangka MR diduga telah melakukan Pemalsuan surat pada bulan Februari 2021 yaitu girik palsu dengan barang bukti berupa buku tanah, girik, stampel, dengan jumlah keseluruhan 116, dan perkara saat ini sudah P21.

    "Kasus kedua dengan LP 94/IIIRes.19./2021/ Banten SPKT II tanggal 03 maret 2021 mengamankan tersangka DS dan JS yang melakukan pemalsuan dan memasukan keterangan palsu kedalam AJB, kejahatan tersebut dilakukan tahun 2020 dengan barang bukti 177 blanko AJB, 56 AJB, perkara saat ini sudah P21, " ucap Shinto Silitonga.

    Shinto Siltongan menambahkan Kasus ketiga dengan nomor : LP 215/VIIRes.12/2020/ Banten SPKT I tanggal 17 Juli 2021mengamankan tersangka JS. HS dan LJ melakukan pemalsuan serta memasukan keterangan palsu kedalam AJB, dengan barang bukti 1 AJB.

    "Kasus Keempat dengan nomor : LP/B/316/VII/2021/SPKT II/ Ditreskrimum Polda Banten tanggal 25 Agustus 2021 mengamankan tersangka RMT melakukan pemalsuan dangab memasukan keterangan palsu kedalam AJB pada barang bukti berupa bundel AJB No. 729 tahun 1995, lebih dari 100 minuta asli AJB, daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), peta blok, letter C, peta rincik legalisir, buku tanah dan beberapa lembar kwitansi, " tambah Shinto Silitonga.

    Sinto menjelaskan dari ungkap kasus tersebut Polda Banten telah melakukan penangkapan 5 orang tersangka yang mana 4 orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Banten dan 1 Tersangka masih ditahan di rutan Polda Banten.

    Atas prestasi yang dicapai Polda Banten dalam mengungkap kasus Mafia Tanah, Menteri BPN RI Dr. Sopyan A. Djalil memberikan penghargaan pada hari Rabu 13 Oktober 2021 melalui Kakanwil BPN Banten Rudi Rubijaya. 

    Terakhir, Shinto menambahkan bahwa pembentukan Satgas ini sebagai wujud keseriusan Polri khususnya Polda Banten dalam menindaklanjuti instruksi Presiden untuk menindak tegas para pelaku mafia tanah, upaya ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI). 

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Hadapi Pemungutan Suara Pilkades, Forkopim...

    Artikel Berikutnya

    Buntut Tindakan Refresif, Brigadir NP Ditahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dinsos Banten Sosialisasikan Pembentukan KSB di Kecamatan Mandalawangi
    Soal Jembatan Waluran Bojong, Masa Aksi Kepung Kantor DPRD Pandeglang
    Ombudsman Banten Mengajak Semua Pihak Jaga Integritas PPDB 2022
    Angka Pengangguran Masih Tinggi di Pandeglang, Pencaker Serbu Disnaker
    Bertema Ayo Bangkit Bersama, Forkopim Kecamatan Mandalawangi Peringati Harkitnas ke 114

    Tags