Ini Pesan Ketua JNI Banten Soal Maraknya Berita Hoax dan Mengandung Kebencian

    Ini Pesan Ketua JNI Banten Soal Maraknya Berita Hoax dan Mengandung Kebencian

    PANDEGLANG, BANTEN, - Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Provinsi Banten, Andang Suherman menyesalkan masih maraknya berita - berita hoax yang mengandung unsur kebencian atau hate speech di tengah masyarakat.

    Untuk itu kata Andang, sebagai insan pers terlebih wartawan yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), kiranya dapat bekerja profesional dengan mengedepankan UU Pers No 40 Tahun 1999, dan selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, guna menghindari karya - karya jurnalistik yang berbau HOAX tersebut.

    Dalam tugasnya wartawan mencari sebuah berita untuk ditayangkan dalam sebuah media baik cetak, elektronik, radio maupun siber sebagai alat menyampaikan informasi ke masyarakat.

    Kendati demikian tugas jurnalis mesti didasari dengan keilmuan tentang jurnalistik, sehingga dalam menulis sebuah berita tidak terbawa arus oleh emosional pribadi namun lebih mengedepankan kepada informasi faktual, terpercaya dan berimbang.

    "Tidak semua masyarakat tahu UU dan kode etik Pers, bahkan masyarakat juga kadang tidak tahu mana informasi yang faktual mana yang hoax. Sehingga banyak masyarakat yang terjebak oleh informasi yang keliru dan salah, akibatnya tidak sedikit masyarakat yang terdampak oleh berita - berita bohong atau hoax, " ungkap Andang saat ditemui di Kediamannya, Minggu (14/11/2021).

    Selaku Ketua JNI Banten, Andang Suherman mengajak seluruh wartawan khususnya yang teegabung dalam Organisasi Pers JNI, dalam bekerja sebagai insan pers untuk selalu memperhatikan norma serta aturan pers. Mulai dari mencari, menerima atau mendengar sebuah informasi, sudah sepatutnya untuk cek and ricek kebenaran dari sebuah informasi tersebut.

    "Hal itu yang sangat penting karena jika kita menerima informasi yang salah, maka berita dari sebuah informasi itu pun akan salah dan dampaknya masyarakat memperoleh informasi yang salah pula. Dan kemungkinan dari kesalahan berita itu berdampak terhadap priibadi seseorang. Meski dapat diklarifikasi sebagai sebuah hak jawab, namun pemberitaan sebelumnya sudah terlanjur beredar dan terkonsumsi oleh publik, " cetus Andang

    Dikatakan Andang, penting bagi temen temen Jurnalis untuk berhati - hati dalam bertugas dan menulis sebuah berita, agar kita menjadi jurnalis profesional yang mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menjadikan media sebagai wadah edukasi bagi masyarakat.***

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Jelang HUT Ke 76 Korps Brimob Polri, Brimob...

    Artikel Berikutnya

    Siswa SMKN 4 Pandeglang Baksos di Gunung...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dinsos Banten Sosialisasikan Pembentukan KSB di Kecamatan Mandalawangi
    Soal Jembatan Waluran Bojong, Masa Aksi Kepung Kantor DPRD Pandeglang
    Ombudsman Banten Mengajak Semua Pihak Jaga Integritas PPDB 2022
    Angka Pengangguran Masih Tinggi di Pandeglang, Pencaker Serbu Disnaker
    Bertema Ayo Bangkit Bersama, Forkopim Kecamatan Mandalawangi Peringati Harkitnas ke 114

    Tags