Ingin Perpanjang SIM, Berikut Lokasi SIM Keliling Polda Banten dan Polresta Tangerang

    Ingin Perpanjang SIM, Berikut Lokasi SIM Keliling Polda Banten dan Polresta Tangerang

    SERANG, BANTEN, - Ditlantas Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.

    Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

    Kapolda Banten IJP Prof. Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto membenarkan hal tersebut.

    "Kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya, " kata Budi Mulyanto (07/02/2022).

    "Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya, " tambah Budi Mulyanto.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.

    "Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000, " ucap Kombes Pol Shinto Silitonga.

    Terakhir, Kombes Pol Shinto Silitonga juga menyampaikan waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polda Banten.

    Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada Senin (07/02), ialah berada di Polsek Anyer, Alun-alun Kota Serang dan Loby Timur Mall Ciputra. Kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 - 15.00 Wib.

    "Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut, " tutup Kombes Pol Shinto Silitonga.**

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Ditlantas Polda Banten Evakuasi Laka Lantas...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Penyebaran Omicron, Ditbinmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dinsos Banten Sosialisasikan Pembentukan KSB di Kecamatan Mandalawangi
    Soal Jembatan Waluran Bojong, Masa Aksi Kepung Kantor DPRD Pandeglang
    Ombudsman Banten Mengajak Semua Pihak Jaga Integritas PPDB 2022
    Angka Pengangguran Masih Tinggi di Pandeglang, Pencaker Serbu Disnaker
    Bertema Ayo Bangkit Bersama, Forkopim Kecamatan Mandalawangi Peringati Harkitnas ke 114

    Tags