JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., membuka Rapat Koordinasi Nasional tentang Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (24/8/2021).
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Tahun 2020-2024, Menko Polhukam sebagai fasilitator BNN dalam mengkoordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanakan RAN P4GN Tahun 2020-2024 tersebut dalam Rakornas ini menekankan agar kementerian dan lembaga serta gubernur dan bupati/walikota untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
"Kepada kementerian dan lembaga untuk bertanggung jawab atas Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kepada gubernur dan bupati/walikota untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi P4GN Tahun 2020-2024 di daerahnya masing-masing berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, " ujar Menko Polhukam.
Sedangkan kepada aparat penegak hukum, Menko Polhukam memerintahkan untuk meningkatkan penguatan intelijen, pengawasan di dalam Lapas, pengawasan pintu masuk negara dan pengawasan terhadap transaksi keuangan serta terus melakukan upaya dan peningkatan strategi dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Kepada para aparat penegak hukum untuk meningkatkan penguatan intelijen, pengawasan di dalam Lapas, pengawasan pintu masuk negara dan pengawasan terhadap transaksi keuangan serta terus melakukan upaya dan peningkatan strategi dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga dapat menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan damai, " lanjut Mahfud
Penanggulangan permasalahan narkotika merupakan bagian dari agenda pembangunan dalam memperkuat stabilitas bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik pada prioritas peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, pemerintah menargetkan adanya penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika dari 1, 86 persen di tahun 2019 menjadi 1, 69 persen pada 2024.
Untuk mendukung hal tersebut dibutuhkan penguatan dalam rangka P4GN yang diinstruksikan oleh Presiden kepada seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta jajaran penegak hukum melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.
Dalam pelaksanaan RAN P4GN Tahun 2020-2024 dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran setiap kementerian dan lembaga, anggaran pendapatan belanja daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Usai satu tahun diterbitkannya Inpres tersebut, Kepala BNN, Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, dalam Rakornas menyampaikan capaian pelaksanaan rencana aksi yang dilaksanakan pada tahun 2020 sudah dilaksanakan oleh 55 kementerian/lembaga dan 249 pemerintah daerah. Sedangkan pada periode B06 Tahun 2021 sudah dilaksanakan oleh 49 kementerian/lembaga dan 254 pemerintah daerah.
Kepala BNN mengakui bahwa masih ada catatan dalam pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang memerlukan penanganan bersama. Pandemi Covid-19 yang melanda sejak Maret 2020 secara nyata juga turut mempengaruhi pencapaian target rencana aksi nasional yang telah disusun dan menjadi acuan bersama.
"Kebijakan refocussing dan realokasi anggaran belanja kementerian/lembaga, pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19 dan dukungan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menyebabkan anggaran untuk mendukung program P4GN mengalami penyesuaian, sehingga mempengaruhi pencapaian target rencana aksi nasional, " ujar Kepala BNN.
Namun BNN berharap peran aktif dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terhadap kebijakan nasional penanganan narkotika dapat terus dilakukan. Hal tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap bangsa dan negara untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).***