Kabidhumas Polda Banten Sosialisasikan 4 Warna Baru Pada TNKB Kendaraan Bermotor

    Kabidhumas Polda Banten Sosialisasikan 4 Warna Baru Pada TNKB Kendaraan Bermotor

    SERANG, - Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mensosialisasikan tentang adanya perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.

    "Akan ada pergantian pelat nomor kendaraan bermotor yang berwarna dasar hitam akan segera diganti menjadi warna putih, " kata Shinto Silitonga, kepada media, Sabtu (28/8/2021) 

    Shinto Silitonga menyampaikan bahwa Penggantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

    Berikut arti dari warna plat nomor yang baru:  

    1. Putih

    Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Neagara Asing) dan badan internasional.

    2. Kuning

    Tulisan hitam dan warna dasar kuning diperuntuhkan untuk kendaran umum

    3. Merah

    Tulisan putih dan warna dasarnya merah diperuntuhkn untuk kendaraan dinas atau instansi pemerintahan

    4. Hijau

    Tulisan hitam dan warna dasar hijau untuk diperuntuhkan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas.***

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Mudahkan Masyarakat, Tiga Polsek  Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Satreskrim Polres Cilegon Benarkah Laporan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dinsos Banten Sosialisasikan Pembentukan KSB di Kecamatan Mandalawangi
    Soal Jembatan Waluran Bojong, Masa Aksi Kepung Kantor DPRD Pandeglang
    Ombudsman Banten Mengajak Semua Pihak Jaga Integritas PPDB 2022
    Angka Pengangguran Masih Tinggi di Pandeglang, Pencaker Serbu Disnaker
    Bertema Ayo Bangkit Bersama, Forkopim Kecamatan Mandalawangi Peringati Harkitnas ke 114

    Tags