Asep Ucu SN
Asep Ucu SN
  • Sep 15, 2021
  • 2269

Penerbitan SIM Baru, Ini Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Pandeglang

PANDEGLANG, - Satlantas Polres Pandeglang jemput bola dalam giat jadwal kelengkapan berkendara surat izin mengemudi (SIM) secara keliling. Hal itu dilakukan untuk mempermudah para pemohon perpanjangan SIM.

Jadwal surat izin mengemudi (SIM) keliling hari ini Rabu, 15 September 2021 bertempat di simpang tiga Mengger, yang beroprasi mulai pukul 08.00 Wib s.d 12.00 Wib 

"Layanan SIM Keliling Polres Pandeglang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru." ujar Kanit Regiden Satlantas Polres Pandeglang IPDA Fahmi kepada media saat ditemui dilokasi.

Lanjutnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Layanan SIM keliling Polres Pandeglang berlaku setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. 

"Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C yaitu membawa Fotocopy E-KTP, Fotocopy SIM Lama yang masih berlaku , lulus uji psikologi dan membawa surat bukti Cek Kesehatan, " jelasnya

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehata agar terhindar dari virus COVID-19. 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU