Asep Ucu SN
Asep Ucu SN
  • Dec 4, 2021
  • 9149

Manfaat ETLE, Berikut Penjelasan Ditlantas Polda Banten

SERANG, BANTEN, - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diluncurkan oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Korlantas Polri Jakarta pada Maret 2021 lalu.

Salah satu Polda Banten yang telah siap menerapkan penindakan tilang elektronik ETLE tahap pertama di Kota Serang dengan memasang kamera pemantau di tiga titik yaitu di Simpang Ciceri, Simpang Sumur Pecung dan Simpang Pisang Mas.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan bahwa, terobosan tilang eletronik ETLE ini mampu memudahkan penindakan kepada para pelanggar lalu lintas dan berbagai kasus lain yang terjadi dijalan, pada Sabtu (04/12/2021).

“Tilang Elektronik ETLE ini bermanfaat sekali, karena mampu memudahkan penindakan kepada para pelanggar lalu lintas dan berbagai kasus lain yang terjadi dijalan, misalnya penggunaan pelat nomor polisi palsu atau tidak sesuai dengan kendaraan terkait, kejahatan, kecelakaan lalu lintas hingga menekan kasus pungutan liar atas tilang di lapangan, " kata Rudy.

Beberapa jenis Pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh kamera pengawas ETLE antara lain menggunakan handphone seluler (HP), tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm dan pelanggar lalu lintas kasat mata lainnya. 

Selanjutnya Rudy Purnomo menyampaikan, Penerapan tilang elektronik ETLE ini sangat efektif, di titik-titik yang terdapat ETLE menunjukkan bahwa terjadi peningkatan disiplin masyarakat.

"Dilihat dari jumlah pelanggaran yang tercapture (tertangkap) oleh kamera, artinya ETLE memiliki dampak besar untuk keberlangsungan penertiban lalu lintas sekaligus pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan, " jelas Rudy Purnomo.

Diakhir, Dirlantas Polda Banten menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya, tetap patuhi peraturan lalu lintas, jangan hanya tertib di jalur yang terpasang kamera ETLE, namun tetap disiplin berlalu lintas di ruas jalan lainnya untuk keselamatan di jalan.**

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU